Dengan alasan butuh dana tunai atau kesulitan bayar cicilan, sebagian
orang banyak yang jual mobil meski masih berstatus kredit. Golongan ini
berharap ada orang lain yang bersedia meneruskan sisa kredit mobil atau bahasa
umumnya over kredit (Bawah tangan,-tidak resmi). Dalam tawar-menawar, kadang si
pemilik mobil hanya berharap uang mukanya kembali. Sedangkan cicilan yang sudah
dibayarkan dianggap sebagai ‘uang sewa’ mobil dan dianggap ‘hilang’. Bagi Anda
yang yang BU ( Butuh uang), benarkah lebih untung over kredit?Diawali dari sisi pembeli. Benarkah over kredit lebih menguntungkan?
Jawabnya bisa iya.
Pertama, bisa mendapatkan mobil yang usianya masih relatif muda. Bahkan mobil masih dalam jaminan pabrikan. Kedua, modal untuk beli enggak begitu besar karena tinggal mengganti uang muka plus meneruska sisa cicilan sampai lunas. Nilai plus beli mobil over kredit adalah tidak dikenakan biaya mahal karena cukup meneruskan sisa tenor kredit. Meski begitu, tetap harus melapor ke leasing untuk mengubah kepemilikan mobil sekaligus transfer tanggung jawab cicilan. Dengan begitu, saat lunas dan mengambil BPKB hanya bisa dilakukan oleh orang yang namanya tercatat sebagai debitur.
Keuntungan berikutnya, over kredit tak butuh waktu lama tanpa harus melalui serangkaian survei dari perusahaan leasing. Jadi lebih mudah Lantas apakah ada kerugiannya? Tetap ada sisi minusnya di mana pembeli tak bakalan dapat bunga ringan. Calon pembeli harus ikut aturan kredit yang sudah diteken pemilik lama. Minus tambahannya, beli secara over kredit tetap dinilai lebih mahal daripada beli cash.
Kemudian dari sisi penjual, apakah lebih untung jual saat masih kredit atau take over Leasing?
Start dari keuntungannya dulu ya. Biasanya keputusan melepas mobil yang masih dalam masa kredit disebabkan lagi kesulitan uang. Nah, begitu mobil laku terjual maka tak ada lagi kewajiban membayar cicilan bulanan lagi. Bahkan bisa jadi dapat untung dari selisih nilai uang yang sudah dikeluarkan dengan harga jual mobil.
Benefit kedua bisa jadi dapat untung dari selisih nilai uang yang sudah dikeluarkan dengan harga jual mobil. Misalnya saja menjualnya ke showroom di mana melakukan kredit mobil. Ada peluang di mana uang hasil penjualan mobil bisa digunakan untuk melunasi cicilan tersisa. Kalau ada lebihan, sudah pasti itu jadi hak milik
Meski begitu tetap pertimbangkan juga kerugiannya. Paling terasa adalah harga mobil yang ditawarkan di bawah harga pasar karena status ‘BU alias butuh uang” tadi. Karena kepepet, kemungkinan nilai jual mobil lebih rendah dari pasaran. Minus lainnya adalah take over kredit itu butuh kejelian dalam pengurusannya. Ini tergantung kesepakatan dengan calon pembeli siapa yang mau mengurus administrasi ke perusahaan leasing.
Rata-rata calon pembeli maunya simple. Bayar dan minta diuruskan ganti nama pemilikan kendaraan. Kalau tak sepakat, bisa jadi transaksi batal. Yang perlu dicatat lagi, over kredit itu ada aturan mainnya. Perhatikan dengan seksama jangan sampai ini dianggap enteng. Jika tak ikut prosedurnya, bisa jadi bakal tertimpa masalah bila pembeli mobil mengalami kredit macet. Ini tentunya dialami oleh penjual mobil yang malas melapor ke perusahaan leasing. Karena nama masih terdaftar di kreditur maka tetap dianggap bertanggung jawab terhadap sisa cicilan meski mobil sudah di tangan orang lain. Bila ini kejadian, ruginya berkali-kali lipat. Paling terasa adalah masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia karena dianggap bermasalah dalam kredit dan APPI ( Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). So, dalam urusan take over kredit maupun jual mobil sudah lunas sekali pun tetap ada plus minusnya. Apalagi mobil termasuk aset yang terus menyusut nilainya. Nilai mobil akan terus berkurang dari waktu ke waktu. Istilahnya kena depresiasi.
Lagi pula keputusan jual mobil baik dalam masa kredit atau pun sudah lunas untuk mendapatkan untung sebenarnya bisa disebut berspekulasi. Kalau di pasaran lagi bagus bisa untung, lah kalau kondisi pasar mobil bekas lagi jelek ya bisa jatuh. Lebih-lebih harga mobil bekas itu tak ada patokan pastinya.
Solusi lain adalah dengan memperpanjang hutang / take over kredit ( Pindah leasing sekarang ke leasing baru) dengan harapan mendapatkan uang sisa yang Kita butuhkan. Setidaknya, daripada kita jual (Over Kredit) kita hanya dibayar sejumlah DP awal saja, lebih baik kita take over. Tentunya dengan kemampuan yang sudah dipelajari terlebih dahulu.
Semoga bermanfaat

0 comments:
Post a Comment